Kamis, 28/02/2019
Kamis, 28/02/2019
Sejumlah e-KTP yang sudah siap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kamis, 28/02/2019
Sejumlah e-KTP yang sudah siap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
KORANKALTIM.COM - Secara umum, terdapat dua perbedaan antara Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berizin tinggal tetap.
Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup. Sementara itu, masa tenggat e-KTP yang dipegang WNA habis saat izin tinggal tetap dicabut atau kedaluwarsa.
Dikutip dari BBCIndonesia.com, perbedaan yang lain, kata Zudan, kolom agama, pekerjaan, dan kewarganegaraan dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris. Di luar itu, e-KTP milik WNI dan WNA dicetak dalam ukuran, bentuk huruf, dan latar warna yang sama.
NIK dua jenis e-KTP ini pun didasarkan pada konfigurasi serupa: dua digit pertama merujuk provinsi dan empat digit berikutnya untuk kode kabupaten dan kecamatan.
Enam digit setelahnya merupakan tanggal lahir dan empat digit terakhir merujuk urutan pembuatan e-KTP. "Selama penerbitan 1.600 KTP untuk WNA tidak ada satupun persoalan, mungkin persoalan ini muncul karena mendekati pemilu," kata Zudan.
Komisi Pemilihan Umum sendiri didesak segera menyisir warga negara asing dalam DPT karena hari pencoblosan yang jatuh 17 April semakin dekat. Agar pencegahan kekeliruan berlangsung kilat dan efektif, KPU dinilai harus bekerja sama dengan perwakilan Dukcapil di level paling rendah, yakni kelurahan atau desa.
Hal tersebut diutarakan Direktur Pusat Studi Kependudukan di Universitas Gadjah Mada, Sukamdi. "Pemeriksaan silang perlu, tapi di level paling bawah, kalau dilakukan di pusat, saya tidak yakin bisa jalan karena waktu sudah mepet. Serahkan ke unit paling rendah karena mereka paling paham siapa yang menjadi warga di tempatnya," kata Sukamdi.
Sukamdi menilai polemik yang kini terjadi seharusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola e-KTP. Kartu identitas elektronik itu merupakan identitas kewarganegaraan yang semestinya tidak diberikan kepada warga negara asing. "KTP itu kan bukti identitas kewarganegaraan, selain paspor. Kalau mau berikan kartu identitas ke WNA, seharusnya bukan seperti e-KTP. Bentuknya harus lain," ujar Sukamdi. (*)
Sejumlah e-KTP yang sudah siap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
KORANKALTIM.COM - Secara umum, terdapat dua perbedaan antara Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berizin tinggal tetap.
Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup. Sementara itu, masa tenggat e-KTP yang dipegang WNA habis saat izin tinggal tetap dicabut atau kedaluwarsa.
Dikutip dari BBCIndonesia.com, perbedaan yang lain, kata Zudan, kolom agama, pekerjaan, dan kewarganegaraan dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris. Di luar itu, e-KTP milik WNI dan WNA dicetak dalam ukuran, bentuk huruf, dan latar warna yang sama.
NIK dua jenis e-KTP ini pun didasarkan pada konfigurasi serupa: dua digit pertama merujuk provinsi dan empat digit berikutnya untuk kode kabupaten dan kecamatan.
Enam digit setelahnya merupakan tanggal lahir dan empat digit terakhir merujuk urutan pembuatan e-KTP. "Selama penerbitan 1.600 KTP untuk WNA tidak ada satupun persoalan, mungkin persoalan ini muncul karena mendekati pemilu," kata Zudan.
Komisi Pemilihan Umum sendiri didesak segera menyisir warga negara asing dalam DPT karena hari pencoblosan yang jatuh 17 April semakin dekat. Agar pencegahan kekeliruan berlangsung kilat dan efektif, KPU dinilai harus bekerja sama dengan perwakilan Dukcapil di level paling rendah, yakni kelurahan atau desa.
Hal tersebut diutarakan Direktur Pusat Studi Kependudukan di Universitas Gadjah Mada, Sukamdi. "Pemeriksaan silang perlu, tapi di level paling bawah, kalau dilakukan di pusat, saya tidak yakin bisa jalan karena waktu sudah mepet. Serahkan ke unit paling rendah karena mereka paling paham siapa yang menjadi warga di tempatnya," kata Sukamdi.
Sukamdi menilai polemik yang kini terjadi seharusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola e-KTP. Kartu identitas elektronik itu merupakan identitas kewarganegaraan yang semestinya tidak diberikan kepada warga negara asing. "KTP itu kan bukti identitas kewarganegaraan, selain paspor. Kalau mau berikan kartu identitas ke WNA, seharusnya bukan seperti e-KTP. Bentuknya harus lain," ujar Sukamdi. (*)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.