Kamis, 28/02/2019

Kenali Perbedaan e-KTP WNA dan WNI

Kamis, 28/02/2019

Sejumlah e-KTP yang sudah siap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kenali Perbedaan e-KTP WNA dan WNI

Kamis, 28/02/2019

logo

Sejumlah e-KTP yang sudah siap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KORANKALTIM.COM - Secara umum, terdapat dua perbedaan antara Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)  milik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berizin tinggal tetap.

Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup. Sementara itu, masa tenggat e-KTP yang dipegang WNA habis saat izin tinggal tetap dicabut atau kedaluwarsa.

Dikutip dari BBCIndonesia.com, perbedaan yang lain, kata Zudan, kolom agama, pekerjaan, dan kewarganegaraan dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris. Di luar itu, e-KTP milik WNI dan WNA dicetak dalam ukuran, bentuk huruf, dan latar warna yang sama.

NIK dua jenis e-KTP ini pun didasarkan pada konfigurasi serupa: dua digit pertama merujuk provinsi dan empat digit berikutnya untuk kode kabupaten dan kecamatan.

Enam digit setelahnya merupakan tanggal lahir dan empat digit terakhir merujuk urutan pembuatan e-KTP. "Selama penerbitan 1.600 KTP untuk WNA tidak ada satupun persoalan, mungkin persoalan ini muncul karena mendekati pemilu," kata Zudan. 

Komisi Pemilihan Umum sendiri didesak segera menyisir warga negara asing dalam DPT karena hari pencoblosan yang jatuh 17 April semakin dekat. Agar pencegahan kekeliruan berlangsung kilat dan efektif, KPU dinilai harus bekerja sama dengan perwakilan Dukcapil di level paling rendah, yakni kelurahan atau desa.

Hal tersebut diutarakan Direktur Pusat Studi Kependudukan di Universitas Gadjah Mada, Sukamdi. "Pemeriksaan silang perlu, tapi di level paling bawah, kalau dilakukan di pusat, saya tidak yakin bisa jalan karena waktu sudah mepet. Serahkan ke unit paling rendah karena mereka paling paham siapa yang menjadi warga di tempatnya," kata Sukamdi.

Sukamdi menilai polemik yang kini terjadi seharusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola e-KTP. Kartu identitas elektronik itu merupakan identitas kewarganegaraan yang semestinya tidak diberikan kepada warga negara asing. "KTP itu kan bukti identitas kewarganegaraan, selain paspor. Kalau mau berikan kartu identitas ke WNA, seharusnya bukan seperti e-KTP. Bentuknya harus lain," ujar Sukamdi. (*)

Kenali Perbedaan e-KTP WNA dan WNI

Kamis, 28/02/2019

Sejumlah e-KTP yang sudah siap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Berita Terkait


Kenali Perbedaan e-KTP WNA dan WNI

Sejumlah e-KTP yang sudah siap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KORANKALTIM.COM - Secara umum, terdapat dua perbedaan antara Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)  milik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berizin tinggal tetap.

Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup. Sementara itu, masa tenggat e-KTP yang dipegang WNA habis saat izin tinggal tetap dicabut atau kedaluwarsa.

Dikutip dari BBCIndonesia.com, perbedaan yang lain, kata Zudan, kolom agama, pekerjaan, dan kewarganegaraan dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris. Di luar itu, e-KTP milik WNI dan WNA dicetak dalam ukuran, bentuk huruf, dan latar warna yang sama.

NIK dua jenis e-KTP ini pun didasarkan pada konfigurasi serupa: dua digit pertama merujuk provinsi dan empat digit berikutnya untuk kode kabupaten dan kecamatan.

Enam digit setelahnya merupakan tanggal lahir dan empat digit terakhir merujuk urutan pembuatan e-KTP. "Selama penerbitan 1.600 KTP untuk WNA tidak ada satupun persoalan, mungkin persoalan ini muncul karena mendekati pemilu," kata Zudan. 

Komisi Pemilihan Umum sendiri didesak segera menyisir warga negara asing dalam DPT karena hari pencoblosan yang jatuh 17 April semakin dekat. Agar pencegahan kekeliruan berlangsung kilat dan efektif, KPU dinilai harus bekerja sama dengan perwakilan Dukcapil di level paling rendah, yakni kelurahan atau desa.

Hal tersebut diutarakan Direktur Pusat Studi Kependudukan di Universitas Gadjah Mada, Sukamdi. "Pemeriksaan silang perlu, tapi di level paling bawah, kalau dilakukan di pusat, saya tidak yakin bisa jalan karena waktu sudah mepet. Serahkan ke unit paling rendah karena mereka paling paham siapa yang menjadi warga di tempatnya," kata Sukamdi.

Sukamdi menilai polemik yang kini terjadi seharusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola e-KTP. Kartu identitas elektronik itu merupakan identitas kewarganegaraan yang semestinya tidak diberikan kepada warga negara asing. "KTP itu kan bukti identitas kewarganegaraan, selain paspor. Kalau mau berikan kartu identitas ke WNA, seharusnya bukan seperti e-KTP. Bentuknya harus lain," ujar Sukamdi. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.