Jumat, 01/03/2019

Aplikasi Tik Tok Kena Denda Rp80 Miliar

Jumat, 01/03/2019

Logo tiktok

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Aplikasi Tik Tok Kena Denda Rp80 Miliar

Jumat, 01/03/2019

logo

Logo tiktok

KORANKALTIM.COM - Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/ FTC) Amerika Serikat menjatuhkan denda sebesar US$5,7 juta atau sekitar Rp80 miliar kepada TikTok. Platform video lipsync ini kena denda karena ketahuan mengumpulkan informasi pribadi pengguna di bawah umur 13 tahun.

TikTok dijatuhi tuduhan melanggar privasi pengguna anak-anak. Perusahaan asal China ini diketahui sepakat untuk membayar denda dan tak mengajukan banding atas tuduhan yang dijatuhkan FTC. TikTok ketahuan mengumpulkan data mengenai nama pengguna, alamat surel, dan lokasi pengguna yang berusia di bawah 13 tahun secara ilegal.

Dalam hasil investigasi FTC seperti dilaporkan CNNIndonesia, Musical.ly, perusahaan yang juga anak perusahaan Bytedance diketahui mengumpulkan informasi dan mengungkap lokasi penggunanya yang berusia muda.

Keluhan atas aksi pengumpulan data ini sudah mendapat komplain dari ribuan orang tua pengguna. Namun perusahaan asal perusahaan tidak menghapus informasi penggunanya di bawah umur. Platform berbagi video ini mengharuskan pengguna untuk menyertakan alamat surel, nomor ponsel, username, nama depan dan belakang, serta biografi singkat dan foto profil saat mendaftarkan akun baru.

FTC mengatakan aksi pengumpulan sejumlah informasi pribadi ini dianggap berlebihan dan menyalahi Perlindungan Privasi Anak-anak di Internet (US Children's Online Privacy Protection Act/ COPPA). Para orang tua beranggapan anak-anak membuat akun tanpa izin dari orangtua.

COPPA kemudian mengharuskan perusahaan internet untuk melakukan validasi kepada orang tua sebelum mengumpulkan, menggunakan atau mengungkap data anak.

Musical.ly yang tercatat memiliki lebih dari 65 juta pengguna di AS ini mengatakan akan menutup akun penggunanya di bawah umur. Namun, perusahan tidak menyebutkan rencana untuk menghapus video atau informasi pribadi penggunanya dari server mereka. "Ada laporan publik yang mengungkap orang dewasa berupaya menggunakan kontak pengguna anak-anak dari aplikasi Musical.ly. Sampai Oktober 2016, apliaksi ini telah membekali fitur yang memungkinkan pengguna untuk melihat pengguna lain dengan radius 80 kilometer dari tempatnya," ungkap FTC. Sebagai bagian dari kesepakatan ini, TikTok diharuskan menghapus semua video dari pengguna berusia kurang dari 13 tahun. (*)

Aplikasi Tik Tok Kena Denda Rp80 Miliar

Jumat, 01/03/2019

Logo tiktok

Berita Terkait


Aplikasi Tik Tok Kena Denda Rp80 Miliar

Logo tiktok

KORANKALTIM.COM - Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/ FTC) Amerika Serikat menjatuhkan denda sebesar US$5,7 juta atau sekitar Rp80 miliar kepada TikTok. Platform video lipsync ini kena denda karena ketahuan mengumpulkan informasi pribadi pengguna di bawah umur 13 tahun.

TikTok dijatuhi tuduhan melanggar privasi pengguna anak-anak. Perusahaan asal China ini diketahui sepakat untuk membayar denda dan tak mengajukan banding atas tuduhan yang dijatuhkan FTC. TikTok ketahuan mengumpulkan data mengenai nama pengguna, alamat surel, dan lokasi pengguna yang berusia di bawah 13 tahun secara ilegal.

Dalam hasil investigasi FTC seperti dilaporkan CNNIndonesia, Musical.ly, perusahaan yang juga anak perusahaan Bytedance diketahui mengumpulkan informasi dan mengungkap lokasi penggunanya yang berusia muda.

Keluhan atas aksi pengumpulan data ini sudah mendapat komplain dari ribuan orang tua pengguna. Namun perusahaan asal perusahaan tidak menghapus informasi penggunanya di bawah umur. Platform berbagi video ini mengharuskan pengguna untuk menyertakan alamat surel, nomor ponsel, username, nama depan dan belakang, serta biografi singkat dan foto profil saat mendaftarkan akun baru.

FTC mengatakan aksi pengumpulan sejumlah informasi pribadi ini dianggap berlebihan dan menyalahi Perlindungan Privasi Anak-anak di Internet (US Children's Online Privacy Protection Act/ COPPA). Para orang tua beranggapan anak-anak membuat akun tanpa izin dari orangtua.

COPPA kemudian mengharuskan perusahaan internet untuk melakukan validasi kepada orang tua sebelum mengumpulkan, menggunakan atau mengungkap data anak.

Musical.ly yang tercatat memiliki lebih dari 65 juta pengguna di AS ini mengatakan akan menutup akun penggunanya di bawah umur. Namun, perusahan tidak menyebutkan rencana untuk menghapus video atau informasi pribadi penggunanya dari server mereka. "Ada laporan publik yang mengungkap orang dewasa berupaya menggunakan kontak pengguna anak-anak dari aplikasi Musical.ly. Sampai Oktober 2016, apliaksi ini telah membekali fitur yang memungkinkan pengguna untuk melihat pengguna lain dengan radius 80 kilometer dari tempatnya," ungkap FTC. Sebagai bagian dari kesepakatan ini, TikTok diharuskan menghapus semua video dari pengguna berusia kurang dari 13 tahun. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.