Rabu, 20/03/2019

Ketum NU Said Aqil Dipolisikan Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Rabu, 20/03/2019

Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ketum NU Said Aqil Dipolisikan Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Rabu, 20/03/2019

logo

Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj

KORANKALTIM.COM, Jakarta -- Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) karena dianggap telah melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Ketua Korlabi Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya menduga Said telah melakukan ujaran kebencian lewat pernyataannya di sebuah acara televisi swasta.

"Said menyatakan di dalam kelompok 02 terdapat orang radikalis, ektrimis, dan teroris," kata Damai seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).

Damai menyebut pernyataan Said itu juga terindikasi sebagai kampenye negatif. Pasalnya, pernyataan dari Ketum PBNU tersebut terlihat menyudutkan salah satu pasangan calon.

"Berindikasi kuat negative campaign," ujarnya.

Dia menuturkan pernyataan Said tersebut berpotensi mengadu domba kelompok atau golongan, apalagi dalam suasana menjelang Pilpres 2019 saat ini. Karenanya, untuk mencegah hal itu terjadi, dikatakan Lubis, pihaknya kemudian melaporkan Said ke kepolisian.

"Perbuatan yang dapat mengarah perpecahan antara anak bangsa oleh siapapun dan oleh pihak manapun harus dicegah, dan dihentikan, demi keamanan dan kenyamanan serta penegakan hukum, dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air," tuturnya.

Said pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.

Bukti yang disertakan dalam laporan tersebut adalah sebuah CD yang berisikan video pernyataan dari Said.

Laporan itupun telah diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo belum mau memberikan komentar secara rinci perihal laporan tersebut."Coba saya tanyakan dulu," kata Dedi. (*)

Ketum NU Said Aqil Dipolisikan Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Rabu, 20/03/2019

Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj

Berita Terkait


Ketum NU Said Aqil Dipolisikan Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj

KORANKALTIM.COM, Jakarta -- Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) karena dianggap telah melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Ketua Korlabi Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya menduga Said telah melakukan ujaran kebencian lewat pernyataannya di sebuah acara televisi swasta.

"Said menyatakan di dalam kelompok 02 terdapat orang radikalis, ektrimis, dan teroris," kata Damai seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).

Damai menyebut pernyataan Said itu juga terindikasi sebagai kampenye negatif. Pasalnya, pernyataan dari Ketum PBNU tersebut terlihat menyudutkan salah satu pasangan calon.

"Berindikasi kuat negative campaign," ujarnya.

Dia menuturkan pernyataan Said tersebut berpotensi mengadu domba kelompok atau golongan, apalagi dalam suasana menjelang Pilpres 2019 saat ini. Karenanya, untuk mencegah hal itu terjadi, dikatakan Lubis, pihaknya kemudian melaporkan Said ke kepolisian.

"Perbuatan yang dapat mengarah perpecahan antara anak bangsa oleh siapapun dan oleh pihak manapun harus dicegah, dan dihentikan, demi keamanan dan kenyamanan serta penegakan hukum, dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air," tuturnya.

Said pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.

Bukti yang disertakan dalam laporan tersebut adalah sebuah CD yang berisikan video pernyataan dari Said.

Laporan itupun telah diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo belum mau memberikan komentar secara rinci perihal laporan tersebut."Coba saya tanyakan dulu," kata Dedi. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.