Selasa, 23/04/2019

Eks Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Selasa, 23/04/2019

Sidang Idrus marham / Foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Eks Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Selasa, 23/04/2019

logo

Sidang Idrus marham / Foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Idrus Marham. Dia juga dihukum denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pria yang lama menjabat Sekjen Partai Golkar itu dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019), dikutip dari kumparan.com.

Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama dengan Eni dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.

Suap diberikan Kotjo agar Idrus dan Eni membantu Kotjo dalam mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP), PLTU Riau 1.

Uang suap itu diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 2 miliar dan tahap kedua Rp 250 juta. Kotjo memberikan uang Rp 2 miliar diberikan pada 25 September 2017. Saat itu Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Kotjo.

Menurut hakim, Kotjo memberikan uang seluruhnya Rp 2,25 miliar kepada Eni dan Idrus melalui stafnya, yang kemudian diberikan kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya.

Perbuatan Idrus dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Eks Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Selasa, 23/04/2019

Sidang Idrus marham / Foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN

Berita Terkait


Eks Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Sidang Idrus marham / Foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Idrus Marham. Dia juga dihukum denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pria yang lama menjabat Sekjen Partai Golkar itu dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019), dikutip dari kumparan.com.

Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama dengan Eni dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.

Suap diberikan Kotjo agar Idrus dan Eni membantu Kotjo dalam mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP), PLTU Riau 1.

Uang suap itu diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 2 miliar dan tahap kedua Rp 250 juta. Kotjo memberikan uang Rp 2 miliar diberikan pada 25 September 2017. Saat itu Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Kotjo.

Menurut hakim, Kotjo memberikan uang seluruhnya Rp 2,25 miliar kepada Eni dan Idrus melalui stafnya, yang kemudian diberikan kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya.

Perbuatan Idrus dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.