Kamis, 23/05/2019

Hore, THR PNS Cair Besok

Kamis, 23/05/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hore, THR PNS Cair Besok

Kamis, 23/05/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah mencairkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai lebih dari Rp10 triliun dari total alokasi sebesar Rp20 triliun.

"Pembayaran THR sampai saat ini sudah separuhnya, sudah lebih dari Rp10 triliun direalisasikan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (23/5/2019) siang tadi seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Sri Mulyani berharap pembayaran THR PNS akan mendorong pertumbuhan konsumsi pada kuartal II ini. Selain pembayaran THR, akselerasi belanja pemerintah juga diharapkan akan mendorong pertumbuhan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada akhirnya. "Kami harapkan akselerasi belanja pemerintah ini terjaga di kuartal II, momentum belanja pemerintah kami harapkan memberikan sumbangan positif ke pertumbuhan ekonomi," terang dia. 

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut bakal menggelontorkan anggaran masing-masing Rp20 triliun untuk pembayaran THR dan gaji 13 PNS. THR PNS akan dibagikan pada 24 Mei 2019, sementara gaji ke-13 pada Juni 2019.

"Anggaran total (THR PNS) sekitar Rp20 triliun. Jadi insyaallah 24 Mei sudah bisa laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan dan nanti untuk gaji ke-13 pada bulan selanjutnya," terang Sri Mulyani.

Sebagai informasi, komponen THR PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. THR tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan. Namun, berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok. 

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut. Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200. (*)

Hore, THR PNS Cair Besok

Kamis, 23/05/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Hore, THR PNS Cair Besok

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah mencairkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai lebih dari Rp10 triliun dari total alokasi sebesar Rp20 triliun.

"Pembayaran THR sampai saat ini sudah separuhnya, sudah lebih dari Rp10 triliun direalisasikan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (23/5/2019) siang tadi seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Sri Mulyani berharap pembayaran THR PNS akan mendorong pertumbuhan konsumsi pada kuartal II ini. Selain pembayaran THR, akselerasi belanja pemerintah juga diharapkan akan mendorong pertumbuhan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada akhirnya. "Kami harapkan akselerasi belanja pemerintah ini terjaga di kuartal II, momentum belanja pemerintah kami harapkan memberikan sumbangan positif ke pertumbuhan ekonomi," terang dia. 

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut bakal menggelontorkan anggaran masing-masing Rp20 triliun untuk pembayaran THR dan gaji 13 PNS. THR PNS akan dibagikan pada 24 Mei 2019, sementara gaji ke-13 pada Juni 2019.

"Anggaran total (THR PNS) sekitar Rp20 triliun. Jadi insyaallah 24 Mei sudah bisa laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan dan nanti untuk gaji ke-13 pada bulan selanjutnya," terang Sri Mulyani.

Sebagai informasi, komponen THR PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. THR tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan. Namun, berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok. 

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut. Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.