Selasa, 28/05/2019

Resmi, Cuti Bersama 3-7 Juni Pekan depan

Selasa, 28/05/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Resmi, Cuti Bersama 3-7 Juni Pekan depan

Selasa, 28/05/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM - Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Dengan demikian, libur Lebaran PNS jatuh pada tanggal 3-7 Juni 2019. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama PNS 2019 yang diteken Jokowi pada 27 Mei 2019. Dalam Kepres tersebut, Jokowi tak hanya menetapkan cuti bersama Lebaran, tetapi juga menetapkan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Natal.  "Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS," bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (28.5/2019) siang tadi dikutip dari CNNIndonesia.com

Sementara PNS yang tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Kepres tersebut juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.  "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," jelas Keppres tersebut. 

Keputusan tersebut merevisi pernyataan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya menyatakan libur cuti bersama bagi PNS dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah atau Lebaran akan dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019.  "Mulai (libur cuti Lebaran) 30 Mei, tanggal 10 Juni masuk. Senin masuk tanggal 10 Juni," ucap Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) HariyadiSukamdani menegaskan ketetapan libur Lebaran bagi karyawan swasta akan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kendati demikian, menurut dia, cuti bersama karyawan akan dimulai pada 3 Juni atau H-2 Lebaran hingga 8 Juni atau H+2 Lebaran.  "Kalau kami kan tidak harus mengikuti pemerintah. Tidak, kami tidak mengikuti ketetapan pemerintah," jelasnya.

Dalam hal ini, menurut dia, libur Lebaran karyawan swasta akan dihitung mengambil jatah cuti mereka. Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah bagi cuti bersama Lebaran PNS yang tidak memotong jatah cutinya.  "Tidak ada yang free seperti pegawai negeri, kalau pegawai negeri dihitungnyalibur, jadi tidak dipotong cuti. Kalau kami kan dipotong cuti," kata Hariyadi. (*)

Resmi, Cuti Bersama 3-7 Juni Pekan depan

Selasa, 28/05/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Resmi, Cuti Bersama 3-7 Juni Pekan depan

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM - Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Dengan demikian, libur Lebaran PNS jatuh pada tanggal 3-7 Juni 2019. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama PNS 2019 yang diteken Jokowi pada 27 Mei 2019. Dalam Kepres tersebut, Jokowi tak hanya menetapkan cuti bersama Lebaran, tetapi juga menetapkan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Natal.  "Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS," bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (28.5/2019) siang tadi dikutip dari CNNIndonesia.com

Sementara PNS yang tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Kepres tersebut juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.  "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," jelas Keppres tersebut. 

Keputusan tersebut merevisi pernyataan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya menyatakan libur cuti bersama bagi PNS dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah atau Lebaran akan dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019.  "Mulai (libur cuti Lebaran) 30 Mei, tanggal 10 Juni masuk. Senin masuk tanggal 10 Juni," ucap Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) HariyadiSukamdani menegaskan ketetapan libur Lebaran bagi karyawan swasta akan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kendati demikian, menurut dia, cuti bersama karyawan akan dimulai pada 3 Juni atau H-2 Lebaran hingga 8 Juni atau H+2 Lebaran.  "Kalau kami kan tidak harus mengikuti pemerintah. Tidak, kami tidak mengikuti ketetapan pemerintah," jelasnya.

Dalam hal ini, menurut dia, libur Lebaran karyawan swasta akan dihitung mengambil jatah cuti mereka. Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah bagi cuti bersama Lebaran PNS yang tidak memotong jatah cutinya.  "Tidak ada yang free seperti pegawai negeri, kalau pegawai negeri dihitungnyalibur, jadi tidak dipotong cuti. Kalau kami kan dipotong cuti," kata Hariyadi. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.