Rabu, 19/06/2019

Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Romy, Menag dan Khofifah Tak Hadir

Rabu, 19/06/2019

Romahurmuziy, Khofifah Indar Parawansa, Lukman Hakim Saifuddin ( Foto: net )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Romy, Menag dan Khofifah Tak Hadir

Rabu, 19/06/2019

logo

Romahurmuziy, Khofifah Indar Parawansa, Lukman Hakim Saifuddin ( Foto: net )

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Jawa Timur, yang melibatkan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy terus bergulir di persidangan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terhadap dua terdakwa. Masing-masing Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Namun, keduanya urung hadir.

"Sampai saat ini yang sudah hadir baru dua orang. Sedangkan Lukman Hakim Saifuddin sesuai pemberitahuan kepada kami sedang ada kegiatan di luar negeri sedangkan Khofifah sedang mengikuti kegiatan Pemprov Jatim," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2019), dilansir dari kompas.com.

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi didakwa menyuap anggota DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy.

Muafaq didakwa menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Sebab, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag.

Sementara, Haris didakwa menyuap Romy dan Lukman. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, Haris tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.(*)

Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Romy, Menag dan Khofifah Tak Hadir

Rabu, 19/06/2019

Romahurmuziy, Khofifah Indar Parawansa, Lukman Hakim Saifuddin ( Foto: net )

Berita Terkait


Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Romy, Menag dan Khofifah Tak Hadir

Romahurmuziy, Khofifah Indar Parawansa, Lukman Hakim Saifuddin ( Foto: net )

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Jawa Timur, yang melibatkan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy terus bergulir di persidangan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terhadap dua terdakwa. Masing-masing Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Namun, keduanya urung hadir.

"Sampai saat ini yang sudah hadir baru dua orang. Sedangkan Lukman Hakim Saifuddin sesuai pemberitahuan kepada kami sedang ada kegiatan di luar negeri sedangkan Khofifah sedang mengikuti kegiatan Pemprov Jatim," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2019), dilansir dari kompas.com.

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi didakwa menyuap anggota DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy.

Muafaq didakwa menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Sebab, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag.

Sementara, Haris didakwa menyuap Romy dan Lukman. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, Haris tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.