Sabtu, 04/07/2020

Tersangka Pemberi Suap ke Bupati Kutim Diterbangkan ke Jakarta

Sabtu, 04/07/2020

Ilustrasi (Foto: Ist/net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tersangka Pemberi Suap ke Bupati Kutim Diterbangkan ke Jakarta

Sabtu, 04/07/2020

logo

Ilustrasi (Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Tersangka suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) pada 2019-2020, Deky Aryanto (DA), diterbangkan ke gedung KPK di Jakarta, hari ini.

Hal ini diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Deky adalah salah satu dari dua orang pemberi hadiah kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria. 

Selain suap ke dua pimpinan daerah tersebut, DA juga memberikan hadiah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, serta Kadis PU Kutim Aswandini.

"Tersangka DA hari ini dibawa ke Jakarta. Lagi dalam perjalanan bandara ke Gedung KPK," kata Ali, Sabtu (4/7/2020), dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dalam konstruksi kasus yang disampaikan KPK pada Jumat (3/7) malam, Deky memberikan hadiah kepada lima orang pejabat di Kutim bersama pihak swasta lainnya, Aditya Maharani.

Sebelumnya, Deky tak diterbangkan bersamaan dengan tersangka lain yang tertangkap di Kutai Timur dan Samarinda. Deky sempat ditahan di Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Usai tiba di Jakarta, Deky akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Jakarta untuk ditahan selama 20 hari pertama. Namun, Deky akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.

Dalam perkara ini, tersangka yang ditetapkan sebagai penerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Tersangka Pemberi Suap ke Bupati Kutim Diterbangkan ke Jakarta

Sabtu, 04/07/2020

Ilustrasi (Foto: Ist/net)

Berita Terkait


Tersangka Pemberi Suap ke Bupati Kutim Diterbangkan ke Jakarta

Ilustrasi (Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Tersangka suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) pada 2019-2020, Deky Aryanto (DA), diterbangkan ke gedung KPK di Jakarta, hari ini.

Hal ini diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Deky adalah salah satu dari dua orang pemberi hadiah kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria. 

Selain suap ke dua pimpinan daerah tersebut, DA juga memberikan hadiah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, serta Kadis PU Kutim Aswandini.

"Tersangka DA hari ini dibawa ke Jakarta. Lagi dalam perjalanan bandara ke Gedung KPK," kata Ali, Sabtu (4/7/2020), dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dalam konstruksi kasus yang disampaikan KPK pada Jumat (3/7) malam, Deky memberikan hadiah kepada lima orang pejabat di Kutim bersama pihak swasta lainnya, Aditya Maharani.

Sebelumnya, Deky tak diterbangkan bersamaan dengan tersangka lain yang tertangkap di Kutai Timur dan Samarinda. Deky sempat ditahan di Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Usai tiba di Jakarta, Deky akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Jakarta untuk ditahan selama 20 hari pertama. Namun, Deky akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.

Dalam perkara ini, tersangka yang ditetapkan sebagai penerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.