Sabtu, 28/12/2019
Sabtu, 28/12/2019
Anggota DPRD Balikpapan, Sandy Ardian
Sabtu, 28/12/2019
Anggota DPRD Balikpapan, Sandy Ardian
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN -Kalimantan Timur telah diputuskan sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN). Lokasinya membentang luas dan mencakup dua kabupaten. Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Bahkan Kecamatan Sepaku di Penajam Paser Utara menjadi pusat pemerintahan. Lokasi ini cukup mudah diakses. Bisa melalui darat melintasi Jalan Soekarno - Hatta atau memakai akses laut menyeberangi Teluk Balikpapan.
Kemudian, Balikpapan dipastikan menjadi kota penyangga. Arus warga pendatang pun diyakini mengalami pertumbuhan pesat. Bahkan rata-rata 2 ribu warga pendatang masuk dan berdomisili di pintu gerbang Kaltim ini.
Sehingga kebutuhan hunian pun diyakini akan bertambah. Begitu pula dengan penginapan. Khusus untuk penginapan atau guest house perlu diatur dalam sebuah regulasi. Tujuannya selain tertib, juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jika tidak diatur, maka perlahan juga bisa mematikan jasa perhotelan yang pajaknya cukup besar. Sementara pendapatan kan menurun karena keberadaan penginapan murah," kata anggota DPRD Balikpapan, Sandy Ardian, Sabtu (28/12/2019).
Selain itu, keberadaan penginapan murah tidak berdampak bagi kas daerah karena dipromosikan melalui aplikasi daring. "Berbeda dengan hotel berbintang yang pajaknya langsung masuk kas daerah," sambungnya.
Politikus PKS ini pun ingin Pemkot Balikpapan melakukan pendataan terhadap penginapan murah. Kemudian diterbitkan regulasi.
"Jadi bisa berdampak positif bagi kas daerah," pungkas Sandy Ardian.
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.