Rabu, 16/10/2019

Tidak Hadir Rapat, Anggota DPRD Balikpapan Bisa Diberhentikan

Rabu, 16/10/2019

Ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tidak Hadir Rapat, Anggota DPRD Balikpapan Bisa Diberhentikan

Rabu, 16/10/2019

logo

Ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Panitia Khusus kembali membahas Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan. Rapat kali ini dilaksanakan secara tertutup.

Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menyebut beberapa pasal krusial terutama mengenai tingkat kehadiran dan kedisiplinan anggota dewan.

"Kalau tidak salah pada pasal 44, apabila anggota DPRD tidak hadir dalam rapat paripurna dan atau rapat AKD selama 6 kali berturut-turut, bisa dilakukan pemberhentian," ungkap Andi Arif Agung, Rabu (16/10/2019).

Sehingga ditambahkan pula agar setiap undangan rapat diberikan secara tertulis oleh Sekretariat DPRD Balikpapan selambat-lambatnya 1 x 24 jam. "Jangan sampai tiba masa tiba akal," imbuhnya.

Maksudnya, agar setiap rapat tidak terkesan dilakukan secara mendadak. Hingga akhirnya ada anggota DPRD yang tidak hadir dan ketika dikalkulasikan telah mencapai 6 kali berturut-turut.

"Jangan sampai hal-hal seperti itu jadi alasan untuk pemberhentian anggota, dan setiap keputusan rapat harus disiapkan pula notulensi," sambungnya.

Bahkan ia mengakui Sekretariat DPRD Balikpapan sering lalai dalam membuat notulensi. Padahal itu sebagai dokumentasi hasil rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota karena merupakan keputusan yang penting.

"Bukan sekadar mencatat saja, tapi bisa menggambarkan bagaimana suasana rapat, siapa berpendapat, siapa yang menyanggah, itu harus tercatat jelas," tambahnya.

Pasal notulensi itu tidak terdapat dalam Tata Tertib DPRD Balikpapan periode sebelumnya. "Makanya kami perkuat dan itu sangat krusial," ucapnya menekankan.

Adanya penguatan dalam tata tertib merupakan hasil dari kunjungan kerja ke DPRD Surabaya beberapa waktu lalu. Maka beberapa pasal pun diadopsi sebagai langkah penguatan.

"Tata tertib kami hadirkan untuk memperkuat fungsi kelembagaan, etos kerja teman-teman bisa meningkat dan wibawa DPRD semakin baik," tutup Andi Arif Agung.

Penulis/Editor : Hendra

Tidak Hadir Rapat, Anggota DPRD Balikpapan Bisa Diberhentikan

Rabu, 16/10/2019

Ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.