Senin, 21/10/2019
Senin, 21/10/2019
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Johny Ng
Senin, 21/10/2019
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Johny Ng
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan bergerak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Mengingat struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah terbentuk.
Seperti Komisi I yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Terlebih Balikpapan dipastikan menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
"Kami minta Disdukcapil meningkatkan pelayanan karena jumlah penduduk semakin bertambah dengan adanya pendatang," kata Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Johny Ng, Senin (21/10/2019).
Berdasarkan catatan Disdukcapil, setiap bulan ada sekitar 1.500 jiwa yang merupakan penduduk baru atau warga pendatang. "Itu harus diantisipasi karena juga berdampak pada tingkat keamanan daerah," sebutnya.
Komisi I menekankan agar setiap warga pendatang yang ingin menjadi penduduk Kota Balikpapan mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satunya memiliki surat pindah domisili dari daerah asal.
"Semua prosedur harus dijalankan. Pelayanan di Disdukcapil juga mesti ditingkatkan, permudah setiap layanan kependudukan," tukasnya.
Dirinya bersama Komisi I menyadari tidak boleh ada pembatasan warga pendatang yang ingin masuk dan menetap di Kota Balikpapan. "Sepanjang ada surat pindah, ya boleh dan itu sesuai peraturan," ucapnya.
Terlebih dengan adanya pembangunan kawasan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Begitu pula dengan proyek perluasan areal kilang pengolahan minyak milik Pertamina atau dikenal RDMP.
"Proyek kilang itu saja bakal menyerap tenaga kerja lebih kurang 20 ribu orang, makanya instansi terkait termasuk pihak keamanan harus saling berkoordinasi," ujarnya.
Kondusivitas yang terbina, lanjut Johny Ng, harus dijaga secara benar agar aksi kriminalitas tidak meningkat seperti aksi begal. "Jangan sampai lengah, jaga keamanan," sambungnya.
Komisi I pun mendorong agar Disdukcapil senantiasa menyiapkan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan menyediakan Surat Keterangan (Suket) bagi warga yang mengurus kartu identitas.
"Infonya memang akan datang tambahan blangko dari Kementerian Dalam Negeri, tapi untuk antisipasi, Suket harus tetap diterbitkan, dan itu kami apresiasi," tandasnya.
Penulis / Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.