Selasa, 22/10/2019

Budiono : Tugas BK Menjaga Kehormatan DPRD Balikpapan

Selasa, 22/10/2019

Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, Budiono

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Budiono : Tugas BK Menjaga Kehormatan DPRD Balikpapan

Selasa, 22/10/2019

logo

Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, Budiono

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Strukktur Badan Kehormatan DPRD Balikpapan telah terbentuk. Bersamaan dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.

Ada lima anggota fraksi dalam Badan Kehormatan diantaranya Budiono sebagai Ketua dan berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Wakil Ketua Doris Eko Riyan Desyanto dari Fraksi Golkar.

Kemudian Aminuddin dari Fraksi Gerindra, Sandy Ardian dari Fraksi PKS dan Ali Munsjir Halim dari Fraksi Demokrat sebagai anggota. Minus satu dari Fraksi Gabungan Naspehando karena sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Balikpapan.

"Dalam tata tertib itu mengatur anggota Badan Kehormatan yang terdiri dari lima orang utusan fraksi-fraksi dan secara mufakat, saya dipercaya menjadi ketua," kata Budiono, Selasa (22/10/2019).

Tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan adalah menjaga marwah dan disiplin anggota DPRD Balikpapan. "Tentu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan tata tertib yang baru sedang disusun oleh panitia khusus," ujarnya.

Awalnya ada 6 utusan yang bermusyawarah dalam pembentukan Badan Kehormatan. Para utusan kemudian menentukan 5 orang yang menjadi anggota.

"Akhirnya kan berkurang 1 anggota dari Fraksi Gabungan, lalu 5 orang yang tadi kembali musyawarah untuk menentukan struktur dan saya ditunjuk sebagai ketua secara aklamasi," lanjut Budiono menjelaskan.

Dikonfirmasi mengenai adanya rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) pada empat anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Budiono lantas menjelaskan peranan Badan Kehormatan atas persoalan tersebut.

"Kami ini menjaga citra dan marwah DPRD, tentunya hal-hal yang melanggar etika atau tidak sesuai aturan, kami coba pelajari lebih lanjut," sebutnya.

Sehingga Badan Kehormatan akan melakukan sinkronisasi setiap laporan dan usulan PAW dari partai politik yang bersangkutan. "Semua dipelajari dan kami menghargai juga setiap sanggahan anggota, ranahnya kan hukum, finalnya diputusan sidang," imbuhnya.

Sehingga Badan Kehormatan juga menunggu vonis hukum atau inkracht dalam setiap proses PAW yang dialami anggota DPRD Balikpapan. Artinya, AKD ini tidak bisa serta merta mengeluarkan keputusan atau rekomendasi.

"Ujungnya kan tetap kepada Ketua DPRD Balikpapan, kami hanya sekadar melaporkan atau merekomendasikan, tidak bisa langsung diputuskan begitu saja," pungkas Budiono.

Penulis/Editor : Hendra

Budiono : Tugas BK Menjaga Kehormatan DPRD Balikpapan

Selasa, 22/10/2019

Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, Budiono

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.