Rabu, 13/11/2019

Komisi IV Dorong Penerbitan Perwali LGBT

Rabu, 13/11/2019

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi IV DPRD Balikpapan untuk membahas terjadinya event yang diduga mengandung unsur kampanye LGBT di salah satu mal beberapa hari lalu. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Komisi IV Dorong Penerbitan Perwali LGBT

Rabu, 13/11/2019

logo

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi IV DPRD Balikpapan untuk membahas terjadinya event yang diduga mengandung unsur kampanye LGBT di salah satu mal beberapa hari lalu. (Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Event yang diduga mengandung unsur kampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di salah satu mal menjadi pembahasan serius DPRD Balikpapan.

Itu tampak dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV dengan Pemkot Balikpapan, manajemen mal, event organizer dan organisasi masyarakat. Turut pula perwakilan dari Polres Balikpapan.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa menyayangkan event tersebut berlangsung di kota yang berjuluk Madinatul Iman.

"Sedemikian lama kondusivitas dijaga, tiba-tiba ada hal seperti ini, apalagi dilakukan di ruang publik yang sangat mungkin disaksikan oleh keluarga atau anak-anak dan ini lebih banyak mudaratnya," kata Muhammad Taqwa, Rabu (13/11/2019).

Dirinya menegaskan kejadian itu menjadi catatan merah yang tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang. "Saya akan ikut bersama masyarakat untuk menutup kalau ke depan ada event yang serupa," tegasnya.

Perilaku LGBT, lanjut Taqwa, adalah penyakit yang penanganannya butuh keterlibatan seluruh stakeholder. Bahkan dirinya menyebut kegiatan seperti itu tidak dibenarkan dalam agama apa pun.

"Ini merusak akhlak dan moral anak bangsa. Kalau masalah hukumnya, pihak manajemen EO sudah membuat surat pernyataan dan wajib lapor ke kepolisian," ungkapnya.

Sementara Asisten 1 Setdakot Balikpapan, Syaiful Bachri menekankan ada prosedur yang harus dijalani dalam setiap kegiatan seperti pemberitahuan dan izin keramaian dari pihak terkait.

"Semestinya pihak EO dan manajemen mal memahami setiap aturan sebelum membuat kegiatan," kata Syaiful Bachri dan dalam RDP terungkap event tersebut tidak mengantongi izin penyelenggaraan.

"Seharusnya mal juga membuat surat tembusan ke pemerintah ketika hendak menggelar event yang ramai pengunjung, kan supaya bisa dimonitor agar ketenteraman dan ketertiban terjaga," sambungnya.

Sedangkan pihak penyelenggara yakni Swaggy Waacky Dance Crew, Nasrullah menjelaskan, event itu merupakan rangkaian ulang tahun dari timnya sebagai komunitas tari hip hop.

"Ada dua event, salah satunya K-Pop Dance Cover Competition yang diprotes warga Balikpapan. Padahal ini kompetisi tari yang pesertanya harus menyerupai idol K-Pop," jelasnya.

Dia menampik foto dan video yang tersebar di media sosial adalah dari pihaknya. "Itu salah satu peserta yang berasal dari Samarinda yang meng-cover girl band Korea Selatan, makanya mereka berpakaian seperti wanita," tandasnya.

Hasil RDP itu akhirnya menginginkan agar pihak penyelenggara termasuk manajemen mal untuk meminta maaf kepada warga. Serta mendorong eksekutif agar menerbitkan Peraturan Wali Kota Balikpapan.

Penulis/Editor : Hendra

Komisi IV Dorong Penerbitan Perwali LGBT

Rabu, 13/11/2019

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi IV DPRD Balikpapan untuk membahas terjadinya event yang diduga mengandung unsur kampanye LGBT di salah satu mal beberapa hari lalu. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.