Rabu, 11/12/2019
Rabu, 11/12/2019
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle
Rabu, 11/12/2019
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Adanya dorongan agar Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara (Perda IMTN) direvisi mendapat angin segar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan setuju dilakukan hal tersebut.
Kali ini dukungan itu datang dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Parecalle sebagai koordinator untuk Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin yang membawahi Komisi I DPRD ikut serta dalam rapat RDP dengan Pol PP dan Pertanahan yang digelar secara marathon sejak Senin dan selasa lalu.
"Pengurusan IMTN kan kini banyak dipersoalkan dan menjadi isu hangat. Perlu ada sinergi bersama-sama antara pemerintah kota, BPN dan masyarakat," kata Sabaruddin Panrecalle, Rabu (11/12/2019).
Sehingga DPRD ingin Perda IMTN dikaji ulang kendati regulasi tersebut bertujuan untuk menekan kasus sengketa lahan yang kerap terjadi di Kota Balikpapan. Sekaligus memudahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengeluarkan sertifikat.
"Kalau sisi negatifnya lebih kepada birokrasi, karena apa yang dilakukan BPN juga terjadi dalam pengurusan IMTN yang dari kelurahan hingga kecamatan," sebutnya.
Selain itu juga ada laporan terjadi praktik pungutan meski sebenarnya tidak ada biaya atau gratis dalam mengurus dan menerbitkan IMTN. Ditambah lagi prosesnya membutuhkan waktu lama.
"Sebenarnya kan IMTN itu gratis, tapi faktanya ada saja masyarakat yang melapor dikenakan biaya, ya jalur bawah tangan supaya cepat terbit. Kalau regulasinya direvisi, mungkin bisa untuk pendapatan daerah," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini lantas menginginkan dibuat rumasan supaya regulasi efektif dan bisa dirasakan masyarakat. Termasuk mengenai rumusan biaya agar menjadi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
"Luasan tanahnya berapa, waktu pengurusannya juga, ya dirumuskan saja biayanya, supaya masyarakat tidak merasa digantung tiga bulan sampai tahunan untuk dapat IMTN," tandas Sabaruddin.
Penulis/Editor : Hendra
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Adanya dorongan agar Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara (Perda IMTN) direvisi mendapat angin segar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan setuju dilakukan hal tersebut.
Kali ini dukungan itu datang dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Parecalle sebagai koordinator untuk Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin yang membawahi Komisi I DPRD ikut serta dalam rapat RDP dengan Pol PP dan Pertanahan yang digelar secara marathon sejak Senin dan selasa lalu.
"Pengurusan IMTN kan kini banyak dipersoalkan dan menjadi isu hangat. Perlu ada sinergi bersama-sama antara pemerintah kota, BPN dan masyarakat," kata Sabaruddin Panrecalle, Rabu (11/12/2019).
Sehingga DPRD ingin Perda IMTN dikaji ulang kendati regulasi tersebut bertujuan untuk menekan kasus sengketa lahan yang kerap terjadi di Kota Balikpapan. Sekaligus memudahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengeluarkan sertifikat.
"Kalau sisi negatifnya lebih kepada birokrasi, karena apa yang dilakukan BPN juga terjadi dalam pengurusan IMTN yang dari kelurahan hingga kecamatan," sebutnya.
Selain itu juga ada laporan terjadi praktik pungutan meski sebenarnya tidak ada biaya atau gratis dalam mengurus dan menerbitkan IMTN. Ditambah lagi prosesnya membutuhkan waktu lama.
"Sebenarnya kan IMTN itu gratis, tapi faktanya ada saja masyarakat yang melapor dikenakan biaya, ya jalur bawah tangan supaya cepat terbit. Kalau regulasinya direvisi, mungkin bisa untuk pendapatan daerah," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini lantas menginginkan dibuat rumasan supaya regulasi efektif dan bisa dirasakan masyarakat. Termasuk mengenai rumusan biaya agar menjadi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
"Luasan tanahnya berapa, waktu pengurusannya juga, ya dirumuskan saja biayanya, supaya masyarakat tidak merasa digantung tiga bulan sampai tahunan untuk dapat IMTN," tandas Sabaruddin.
Penulis/Editor : Hendra
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.