Rabu, 25/12/2019
Rabu, 25/12/2019
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh
Rabu, 25/12/2019
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dorongan agar pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga kembali disuarakan. Kali ini disampaikan langsung Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh yang menyebut hal itu secara aturan diperbolehkan.
Ditambah lagi banyak sektor pajak dan retribusi yang memberikan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup baik karena melibatkan pihak ketiga.
"Sektor retribusi lain bisa dipihakketigakan, seperti persampahan, kenapa parkir tidak bisa, peraturannya ada," kata Abdulloh, Rabu (25/12/2019).
Menurut Abdulloh, juru parkir yang ada bisa dibina dan dilegalkan dan skema kerja sama pun ia serahkan ke Pemkot Balikpapan. "Semua yang mengacu pada pendapatan daerah itu boleh dikelola pihak ketiga," lanjutnya.
Persoalan pengelolaan parkir, khususnya tepi jalan sukar dituntaskan oleh dinas terkait. Mesin parkir pun juga rusak. Sehingga dilakukan secara manual oleh juru parkir.
"Ini permasalahan klasik yang tidak pernah diselesaikan oleh dinas terkait. Mestinya segera ambil langkah-langkah penyelesaian,"
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.