Jumat, 27/12/2019

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan serta Jaminan Produk Halal Diusulkan Lagi

Jumat, 27/12/2019

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2020. Raperda Jaminan Produk Halal dan Penyelenggaraan Pendidikan kembali diusulkan. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan serta Jaminan Produk Halal Diusulkan Lagi

Jumat, 27/12/2019

logo

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2020. Raperda Jaminan Produk Halal dan Penyelenggaraan Pendidikan kembali diusulkan. (Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna dan diikuti 37 anggota legislatif. Rapat paripurna kali ini membahas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, Propemperda dan pembahasan rancangan peraturan daerah bertujuan untuk mengatur serta melindungi hak dan kewajiban masyarakat termasuk menjaga ketertiban.

“Pada prinsipnya terdapat tiga dasar yang membuat peraturan daerah dapat berjalan dengan baik yaitu unsur filosofis, yuridis dan sosiologis yang menitikberatkan kepada kelayakan regulasi untuk masyarakat," kata Abdulloh saat memimpin rapat paripurna, Kamis (26/12/2019).

Selain itu, sebuah peraturan daerah harus seauai asas hukum politik dan sosial. Sehingga diperlukan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah kota, DPRD dan instansi vertikal lainnya.

"Agar dihasilkan perda yang berkualitas maka diperlukan upaya membangun dan mensejahterakan masyarakat serta merupakan sebuah tanggung jawab antara pihak eksekutif, legislatif dan masyarakat," imbuhnya.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan secara terpadu.

"Ada 19 usulan rancangan peraturan daerah dan 6 raperda merupakan inisiatif DPRD. Jadi ada 19 raperda yang merupakan usulan Pemkot Balikpapan," ujar Andi Arif Agung.

Beberapa rancangan regulasi daerah tersebut diantaranya Reperda Pengelolaan Objek Wisata, Raperda Jaminan Produk Halal, Raperda Fasilitas Penyediaan Rumah Layak Huni, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.


Penulis/Editor : Hendra



Raperda Penyelenggaraan Pendidikan serta Jaminan Produk Halal Diusulkan Lagi

Jumat, 27/12/2019

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2020. Raperda Jaminan Produk Halal dan Penyelenggaraan Pendidikan kembali diusulkan. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.